Divonis 12 Tahun Bui, Teddy Tjokro Wajib Bayar Rp20,8 M Kasus ASABRI

Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara kasus ASABRI

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI dinyatakan bersalah. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp20.832.107.126 atau hukumannya ditambah lima tahun lebih lama.

"Bila tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, Rabu (3/8/2022).

Apabila uang yang dibayar Teddy itu masih kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah yang sudah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamannya pidana tambahan berupa pidana penjara.

"Sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim.

Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Akibat perbuatannya, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider setahun kurungan.

Vonis Teddy Tjokrosapoetro lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Teddy diituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider setahun kurungan, serta uang pengganti Rp20,83 miliar.

Baca Juga: Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya