DPRD Sebut Anies Izinkan Reklamasi Ancol Tanpa Perda

Anies dinilai tak konsisten dengan janjinya

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengungkapkan, Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tanpa Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, induk aturan reklamasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.

"Seyogyanya (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) gak boleh," ujar Pantas saat dihubungi pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

1. Perda RTRW dan RDTR belum dibahas di Propemperda

DPRD Sebut Anies Izinkan Reklamasi Ancol Tanpa PerdaPantas Nainggolan PDIP (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Perda RTRW dan RDTR memang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. Namun, hingga saat ini masih belum dibahas.

"Belum, sama sekali belum ada pembahasan di Propemperda," ujarnya.

2. Rencana reklamasi Ancol dinilai menjadi ramai karena Anies tak konsisten

DPRD Sebut Anies Izinkan Reklamasi Ancol Tanpa PerdaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pantas menilai, rencana reklamasi Ancol menjadi ramai di publik akibat ulah Anies yang tak konsisten. Sebab, lanjut Pantas, pada saat kampanye Anies berjanji menolak reklamasi.

"Sebenarnya ini kan inkonsistensi sikap gubernur terhadap apa yang dijanjikannya, itu saja sebenernya yang bikin ini jadi ramai," ujar dia.

3. Politikus PDIP ingatkan Pemprov DKI Jakarta kasus suap reklamasi teluk Jakarta

DPRD Sebut Anies Izinkan Reklamasi Ancol Tanpa PerdaMuhammad Sanusi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Gilbert Simanjuntak, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar berhati-hati dalam rencana reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ia pun menyinggung kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Sanusi.

"Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena peraturan daerahnya gak jelas. Sekarang gak ada perdanya," jelas Gilbert kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.

Sanusi diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti Rp1,14 miliar dari mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bermanfaat Atasi Banjir Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya