Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK, Dewas Minta Pertamina Kooperatif

Pertamina diduga fasilitasi Wakil Ketua KPK nonton MotoGP

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris meminta Pertamina kooperatif dalam pengusutan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Pertamina diduga yang memfasilitasi Lili untuk menyaksikan MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan kooperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Senin (18/4/2022).

1. Dewas masih kumpulkan informasi terkait kasus Lili

Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK, Dewas Minta Pertamina KooperatifWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Haris menegaskan Dewas tak menutupi kasus ini. Ia mengatakan, saat ini Dewas masih dalam tahap mengumpulkan informasi terkait yang dibutuhkan.

"Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS," ujarnya.

Baca Juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Ini Reaksi KPK

2. Mahfud MD minta kasus Lili ditindak tegas

Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK, Dewas Minta Pertamina KooperatifMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta kasus itu diselesaikan secara transparan dan tegas. Menurutnya hal itu penting agar kepercayaan publik tak terpengaruh.

"Bila Lili Pintauli terbukti salah, maka harus dijatuhi sanksi. Sebaliknya, kalau dia benar, maka harus dibela," ujarnya.

3. Lili Pintauli sudah empat kali terseret kasus etik

Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK, Dewas Minta Pertamina KooperatifWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Sebumnya, usai menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.

Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan wanita satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.

Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.

"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan, Ini Daftar Kasusnya 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya