Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Dipanggil KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Polda Metro Sita Dokumen KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
1. KPK juga panggil pejabat Pertamina lainnya
Selain itu, KPK juga memanggil Heru Setiawan sebagai saksi. Heru merupakan mantan Vice President Strategic Planning & Transformation Direktorat PIMR Pertamina pada 2013.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih," ujarnya.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Direktur Umum Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG
2. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka dalam kasus ini
Editor’s picks
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen pun sempat dicegah ke luar negeri dua kali dan kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Karen diduga merugikan negara 140 dolar Amerika Serikat. Jumlah itu apabila dikonversi ke rupiah mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Deklarasi Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sampaikan Program Unggulan
3. Karen Agustiawan bantah buat negara rugi Rp2,1 triliun
Sebelum masuk rutan, Karen membantah. Ia tak terima disebut membuat negara rugi Rp2,1 triliun.
Karen menilai, kerugian itu terjadi karena pandemik COVID-19. Meski begitu, ia menilai Pertamina seharusnya tak akan rugi meski ada pandemik
Baca Juga: Abraham Samad: Firli Idealnya Nonaktif Dulu Jadi Ketua KPK