Dugaan Korupsi, Wali Kota Ambon Dicekal ke Luar Negeri Sejak 27 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM ternyata telah mencekal Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ia disebut menjadi salah satu tersangka dalam dugaan korupsi perizinan retail di kota Ambon.
Selain Wali Kota Ambon, terdapat dua orang lain yang dicekal ke luar negeri. Mereka masing-masing berinisial A dan AEH.
"Pencegahan tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (13/5/2022).
1. Pencekalan ke luar negeri diminta KPK
Nyoman membenarkan bahwa pencekalan tersebut terkait dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon 2020. Pencegahan ini merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Retail di Ambon
2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka, tapi belum disampaikan ke publik
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan cabang sebuah retail di Kota Ambon. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setidaknya sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diumumkan ke publik.
"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Ungkap Celah Korupsi Pengisian Penjabat 272 Kepala Daerah
3. KPK minta publik bersabar
KPK meminta masyarakat bersabar. Ali berjanji bahwa KPK akan membeberkan beberapa temuannya selama proses penyidikan ini berlangsung.
"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi, apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan," kata Ali.