KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Retail di Ambon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi di Ambon, Maluku. Dugaan itu terkait dengan izin pembangunan cabang sebuah retail.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).
1. KPK sudah tetapkan tiga tersangka
Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja sosok tersebut.
"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tuding KPK Belokkan Fakta Hukum
2. Para tersangka sudah dicekal
Editor’s picks
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi ini untuk melakukan pencekalan terhadap para tersangka.
"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali.
3. KPK minta publik bersabar
KPK meminta masyarakat bersabar. Ali berjanji bahwa KPK akan membeberkan beberapa temuannya selama proses penyidikan ini berlangsung.
"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi, apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan," kata Ali.
Baca Juga: KPK: Penyelidikan Suatu Kasus Perlu Waktu, Termasuk Formula E