Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili, Dewas Periksa Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Saat ini Dewas KPK tengah memeriksa sejumlah saksi dan bukti yang ada.
"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, itu sekarang ini dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam keterangannya.
1. Dewas harap laporan dugaan pelanggaran etik segera selesai
Dewas KPK berharap agar laporan dugaan pelanggaran etik ini segera membuahkan hasil. Setelah klarifikasi selesai, kata Albertina, laporan itu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas KPK sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020.
"Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," jelasnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas
2. Dewas janji segera laporkan hasil pemeriksaan
Editor’s picks
Albertina berjanji segera melaporkan hasil pemeriksaan kepada publik melelaui media massa. Namun, hingga saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujarnya.
3. Novel Baswedan cs laporkan Wakil Ketua KPK
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK. Mereka mengaku prihatin atas dugaan jual beli perkara yang dilakukan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga melibatkan Lili.
Mereka menduga Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Mereka menduga Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Yakni, untuk penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bantah Bantu Tersangka Suap Penyidik