Eddy Hiariej Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Tak Sah

Hakim tidak menerima seluruhnya eksepsi pemohon

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, status tersangka korupsi yang ditetapkan KPK kepadanya menjadi tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbunya.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, asisten pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca Juga: KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya