Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK di Kasus Korupsi LNG

Tangan Karen diborgol dan kenakan rompi oranye

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.

Ia diperiksa penyidik KPK selama sekitar 9 jam. Karen lalu diumumkan kepada publik menjadi tersangka korupsi dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

Karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya