Eks Menkominfo Johnny G Plate Disentil Hakim: Tolong Tidak Emosi!

Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mencecar  Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hakim pun mengingatkan politikus NasDem itu agar tidak emosi di persidangan.

"Sebentar pak. Pak Gerard Plate tolong saudara bertanya tidak emosi seperti itu," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023) malam.

1. Johnny G Plate bantah emosi di ruang sidang

Eks Menkominfo Johnny G Plate Disentil Hakim: Tolong Tidak Emosi!Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Johnny mengakui berbicara dengan intonasi yang tinggi. Namun, ia membantah disebut emosi pada saksi.

"Mohon maaf saja intonasi kita kadang-kadang meningkat tapi tidak ada emosi di situ.  Rasional saja," ujarnya.

Baca Juga: Saksi: Johnny Plate Dapat Setoran Bulanan Rp500 Juta Lewat Sekretaris

2. Hakim minta intonasi bicara Johnny G Plate diubah

Eks Menkominfo Johnny G Plate Disentil Hakim: Tolong Tidak Emosi!Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hakim pun meminta intonasi bicara Johnny diubah. Menurut Hakim intonasi orang Sumatra maupun Timur Indonesia sama-sama tinggi.

"Kita orang Sumatra, orang Timur, sama intonasinya," ujar Hakim sambil tertawa.

3. Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Eks Menkominfo Johnny G Plate Disentil Hakim: Tolong Tidak Emosi!Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya