Eks Menteri Jokowi Edhy Prabowo Disebut KPK di Kasus Hakim Gazalba Saleh

Mengatur kasasi perkara Edhy Prabowo

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan atas dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi setelah mengatur berbagai perkara di MA, salah satunya kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Selain Edhy, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi karena sudah mengatur perkara Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Reiner Abdul Latief, eks Anggota DPRD Samarinda Jaffar Abdul Gaffar.

"GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Peninjauan Kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).

Asep mengatakan Gazalba diduga menerima gratifikasi pada 2018-2022. KPK menemukan Rp15 miliar sebagai bukti awal penerimaan gratifikasi.

Uang tersebut dipakai Gazalba Saleh untuk berbagai keperluan. Berikut rinciannya:

Pembelian satu unit rumah secara tunai senilai Rp7,6 miliar di CIbubur, Jakarta Timur

Pembelian sebidang tanah beserta bangunan senilai Rp5 miliar di Tanjung Barat, Jakarta Selatan

Baca Juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Kedua Kalinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya