Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Ternyata Masih Aktif di Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno masih aktif di kepolisian. Saat ini, Brotoseno menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca Juga: 9 Potret Mesra Tata Janeeta dan Raden Brotoseno, Lengket bak Prangko
1. Raden Brotoseno pernah dipenjara karena korupsi
Diketahui, Raden Brotoseno telah bebas murni sejak Februari 2020. Ia ditahan sejak 18 November 2016 usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara itu, Brotoseno dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta, terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Baca Juga: Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno
2. Komitmen Kapolri dipertanyakan
Editor’s picks
Masih dipekerjakannya Brotoseno di kepolisian mengundang kritik Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
"Kejadian kembali aktifnya Brotoseno ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Kurnia merujuk pada pernyataan Kapolri pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK. Pada saat itu, menurutnya, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi.
Baca Juga: 10 Potret Mesra Tata Janeeta dan Suami Ketiganya, Raden Brotoseno
3. Kapolri diminta meninjau ulang putusan etik Brotoseno
ICW pun medesak Kapolri untuk meninjau ulang putusan etik terhadap Brotoseno. Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga diminta bertindak tegas.
"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno, dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," jelasnya.