Eks Penyidik Ungkap Peran Wakil Ketua KPK di Kasus Korupsi M Syahrial

Lilli disebut rekomendasikan seseorang

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal itu terungkap dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mulanya, Robin menjelaskan bahwa ia dihubungi Syahrial meminta perkembangan apakah perkara dirinya terkait Tanjungbalai tetap berlanjut sampai di penyidikan. Sebab, sebelumnya Syahrial dihubungi Lili Pintauli Siregar terkait kelanjutan permasalahan perkara Syahrial di KPK.

"Saya dihubungi lagi oleh Syahrial. Pada saat itu jam kantor, saya ingat, Syahrial nelepon saya siang, dia mengatakan bahwa 'Bang, ini udah dapat informasi belum soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili (Pimpinan KPK) yang menyatakan bahwa 'Rial, ini gimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial 'Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu'. Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh," ucap Robin mengulang percakapannya dengan Syahrial, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Minta Tolong Eks Penyidik, KPK: Gak Ngaruh!

1. Arief Aceh disebut sebagai seorang 'pemain' oleh Maskur Husain

Eks Penyidik Ungkap Peran Wakil Ketua KPK di Kasus Korupsi M SyahrialMaskur Husain (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Saat itu Robin belum mengetahui maksud Syahrial yang menyebut diberitahukan Lili mengenai perkaranya. Oleh karena itu, Robin bertanya siapa yang dimaksud Lili tersebut.

"Syahrial menyampaikan ke saya 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?' 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK.' 'Oh, berarti Abang ini ada komunikasi dengan Ibu Lili?' 'Ada, saya disuruh untuk menghubungi yang namanya Arief Aceh," ucap Robin.

Kemudian, Syahrial pun bertanya kepada Robin, apakah kenal dengan Arief Aceh nama pengacara yang direkomendasikan oleh Lili Pintauli Siregar. Robin mengaku tak tahu karena di KPK tak ada seseorang yang disebut Arief Aceh.

Robin akhirnya mencari tahu siapa Arief Aceh melalui Maskur Husein. Menurut Maskur, Arief adalah seorang 'pemain' di KPK.

2. M Syahrial sempat bingung minta bantuan pada siapa

Eks Penyidik Ungkap Peran Wakil Ketua KPK di Kasus Korupsi M SyahrialMantan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial (Instagram.com/h.m.syahrial)

Syahrial saat itu sempat bingung meminta tolong kepada siapa untuk mengurus perkaranya, apakah melalui Robin atau lewat Arief Aceh yang direkomendasikan Lili Pintauli Siregar. Pada akhirnya, Syahrial memilih lewat Robin daripada Arief.

"Saya bilang terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon saya minta bantuan lewat saya," jawabnya.

3. Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Eks Penyidik Ungkap Peran Wakil Ketua KPK di Kasus Korupsi M SyahrialMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. 

Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' di Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya