Eks Wali Kota Bima Diduga Dapat Setoran Rp8,6 M dari Kontraktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, resmi ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga melakukan lelang proyek fiktif dan mendapat setoran senilai Rp8,6 miliar dari kontraktor.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lutfi menghubungi secara langsung kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam proyek yang akan dikerjakan. Lelang proyek juga tak dilakukan.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," ujar Firli, Kamis (5/10/2023).
Editor’s picks
Uang itu diduga diterima Lutfi dari dua proyek di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya," ujarnya.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya," imbuhnya.