Eks Wali Kota Bima Diduga Dapat Setoran Rp8,6 M dari Kontraktor

Disetor ke rekening orang kepercayaannya

Jakarta, IDN Times - Eks Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, resmi ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga melakukan lelang proyek fiktif dan mendapat setoran senilai Rp8,6 miliar dari kontraktor.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lutfi menghubungi secara langsung kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam proyek yang akan dikerjakan. Lelang proyek juga tak dilakukan.

"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," ujar Firli, Kamis (5/10/2023).

Uang itu diduga diterima Lutfi dari dua proyek di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya," ujarnya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: Eks Wali Kota Bima M Lutfi Ditahan KPK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya