Gak Cuma Minta Maaf, Sanksi Disiplin Disiapkan untuk 78 Pegawai KPK

78 pegawai KPK terbukti terima pungli di Rutan KPK

Jakarta, IDN Times - 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani hukuman meminta maaf secara langsung dan terbuka usai terbukti menerima pungutan liar di Rutan KPK. Namun, hukuman tak berhenti sampai di situ.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango telah memerintahkan inspektorat KPK menyiapkan sanksi disiplin. Sebab, mereka adalah ASN.

"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim Inspektorat KPK untuk penjatuhan disiplin," ujar Nawawi kepada jurnalis, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK: Ada Lebih dari 2 Tersangka

1. Proses pemeriksaan dipercepat

Gak Cuma Minta Maaf, Sanksi Disiplin Disiapkan untuk 78 Pegawai KPKNawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Bersamaan dengan itu, Nawawi juga meminta Kedeputian Penindakan KPK untuk bergerak cepat mengusut kasus tersebut. KPK juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," ujar Nawawi.

Baca Juga: KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai

2. Pegawai KPK minta maaf di depan pimpinan dan pejabat struktural

Gak Cuma Minta Maaf, Sanksi Disiplin Disiapkan untuk 78 Pegawai KPK78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Permintaan maaf telah dibacakan secara langsung oleh 78 pegawai KPK. Hal itu disaksikan langsung oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK

"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Berupa, menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa memimpin rekan lainnya.

Baca Juga: Periksa 4 ASN Kemenhub, KPK Usut Dugaan Pengondisian Audit BPK

3. KPK berduka dengan skandal pungli rutan

Gak Cuma Minta Maaf, Sanksi Disiplin Disiapkan untuk 78 Pegawai KPK78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Nantinya KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf pada media komunikasi internal. Sekjen KPK Cahya Harefa mengaku prihatin atas skandal yang terjadi.

"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, serta kepemimpinan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya