Gazalba Saleh Jadi Hakim Agung Kedua yang Jadi Tersangka Dugaan Suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tersangka dugaan suap penangan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi Hakim Agung kedua yang terseret perkara suap dalam kasus ini.
"Iya benar. Salahs atu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan yag dikutip pada Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Ini Reaksi MA
1. KPK belum umumkan tersangka baru secara resmi
KPK tidak menutup adanya tersangka lain selain Gazalba. Namun, hal itu belum akan diumumkan kepada publik.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketikan penyidikan ini cukup," ujar Ali.
Baca Juga: KY Tunggu Pengumuman Resmi KPK soal Hakim Agung Jadi Tersangka
2. KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung Ditahan KPK, Siapa Dia?
3. Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga terima suap Rp800 juta
Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.
KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.