Gegara Korupsi Ekspor CPO, Negara Harus Salurkan BLT hingga Rp6 T

Negara disebut merugi Rp18,3 triliun

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi melalui terbitnya persetujuan ekspor minyak sawit atau CPO oleh Kementerian Perdagangan membuat negara merugi hingga Rp6 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah harus menanggung kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun karena menerbitkan persetujuan ekspor bagi Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perusahan-perusahaan itu diwajibkan mengalokasikan 20 persen CPO dari volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Alokasi 20 persen CPO ini disebut domestic market obligation (DMO).

Namun, sejumlah pengekspor tidak memenuhi DMO. Hal ini diduga terjadi karena adanya manipulasi sejumlah pihak

“Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (31/8/2022).

1. Negara harus gelontorkan BLT

Gegara Korupsi Ekspor CPO, Negara Harus Salurkan BLT hingga Rp6 TKementerian Sosial menyalurkan BLT Minyak Goreng di Kepulauan Riau, Kamis (20/5/2022). (dok. Kemensos)

Jaksa mengatakan, kasus korupsi ini membebani 20,5 juta rumah tangga yang tidak mampu. Karena itu, negara harus memberikan Bantuan Langsung Tunai untuk mengurangi beban tersebut

"Negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen," ujar Jaksa.

Baca Juga: Terungkap Ada Pesta Wine di Kemendag saat Bahas Ekspor CPO

2. Negara disebut merugi Rp18,3 triliun

Gegara Korupsi Ekspor CPO, Negara Harus Salurkan BLT hingga Rp6 TIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manaher bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa bersama-sama merugikan negara Rp18,3 trilium.

Rinciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara.

3. Para terdakwa disebut memperkaya tiga korporasi

Gegara Korupsi Ekspor CPO, Negara Harus Salurkan BLT hingga Rp6 TTerdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Para terdakwa juga didakwa memperkaya tiga korporasi, yakni Grup Wilmar (Rp1,69 triliun), Grup Musim Mas (Rp626,6 miliar), dan Grup Permata Hijau (Rp124,4 miliar).

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya