Gerindra DKI Persilakan Adhyaksa Dault Maju Bursa Cawagub DKI 

"Ikuti mekanismenya."

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mempersilakan mantan menteri pemuda dan olahraga Adhyaksa Dault mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Adhyaksa andai serius maju sebagai calon wakil gubernur DKI.

1. Adhyaksa harus mendaftar ke partai pengusung

Gerindra DKI Persilakan Adhyaksa Dault Maju Bursa Cawagub DKI Twitter.com/AdhyDault

Menurut Syarief, Adhyaksa harus mendaftarkan diri ke partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS. Sebab, kedua partai tersebut memiliki hak untuk memilih nama calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena maju dalam Pilpres 2019.

"Dia daftarnya jangan ke Pansus (Panitia Khusus) dan DPRD, jangan ke Pak Pras (Ketua DPRD) dong, daftarnya ke partai pengusung," jelas Syarief.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Istana Negara

2. Meski sudah ada dua cawagub, peluang Adhyaksa tak tertutup

Gerindra DKI Persilakan Adhyaksa Dault Maju Bursa Cawagub DKI Twitter.com/AdhyDault

Gerindra dan PKS sebelumnya telah mengajukan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta, namun Syarif menilai peluang Adhyaksa untuk mencalonkan diri tak tertutup. "(Masih bisa mencalonkan diri) kalau melihat tata tertib," jelasnya.

3. Adhyaksa bertemu Ketua DPRD DKI

Gerindra DKI Persilakan Adhyaksa Dault Maju Bursa Cawagub DKI IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Adhyaksa nampak muncul di kediaman ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Senin pagi. Di sana Adhyaksa mengutarakan minatnya mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur DKI

"Beliau (Adhyaksa) juga ingin mencoba, mau juga mencalonkan (jadi wagub), ya kalau bisa," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur BI, Ini Janji Destry Damayanti

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya