Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPU

Masa penahanan Lukas Enembe juga diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidang dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepastian itu didapat usai barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Penyerahan Tersangka dan barang bukti  dengan Tersangka LE telah selesai dilaksanakan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

1. Masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang

Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPUGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Masa penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu pun kembali diperpanjang selama 20 hari ke depan. Lukas Enembe akan tetap ditahan di Rutan KPK hingga Rabu, 31 Mei 2023.

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Gak Bisa Dipidana, KPK: Alasan!

2. Lukas Enembe tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPUTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang.

3. Lukas Enembe ditangkap KPK pada Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPUGubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Diborgol tapi Pakai Toga Sidang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya