Gugat KPK, Sekjen DPR Secara Tak Langsung Akui Jadi Tersangka

Proyek yang diduga dikorupsi bernilai Rp120 M

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan. KPK menilai hal itu membuat Indra secara tak langsung telah mengakui status tersangka.

"Berarti yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya, pasti (gugatan praperadilan) kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

1. Indra Iskandar gugat KPK

Gugat KPK, Sekjen DPR Secara Tak Langsung Akui Jadi TersangkaSekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Indra Iskandar diketahui telah melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Mei 2024. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian keterangan yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo, Diduga Sengaja Disembunyikan

2. Proyek yang diduga dikorupsi bernilai Rp120 M

Gugat KPK, Sekjen DPR Secara Tak Langsung Akui Jadi TersangkaIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Indra Iskandar diketahui beberapa kali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.

"Kurang lebih Rp120-an miliar ya kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.

3. Indra Iskandar dicegah ke luar negeri

Gugat KPK, Sekjen DPR Secara Tak Langsung Akui Jadi TersangkaSekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik. Sementara penyidikan ini berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak.

Pencegahan ini berlaku enam bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

  1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
  2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
  3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
  4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
  5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
  6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
  7. Edwin Budiman (Swasta)

Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Kejaksaan Banting Harga Rp600 Juta

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya