Gugatannya Ditolak, Bendahara PBNU Mardani Maming Tetap Tersangka KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H. Maming. Dengan begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut tetap berstatus tersangka dugaan suap terkait pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Harun Masiku dan Mardani Maming, 2 Kader PDIP Jadi Buronan KPK
1. Hakim menolak seluruh permohonan Mardani Maming
Hakim dalam putusannya menolak seluruh permintaan Mardani Maming. Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah sesuai prosedur.
Hakim menilai praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes itu dilancarkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.
2. Mardani Maming dibela eks pimpinan KPK dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
Editor’s picks
Diketahui, gugatan praperadilan ini dilayangkan Mardani Maming karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. PBNU kemudian menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi pengacara Mardani.
Bambang Widjojanto sampai rela meninggalkan pekerjaannya sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan. Hal ini dilakukan agar dia fokus membela Mardani yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Tanah Bambu.
Baca Juga: Buron KPK, Mardani Maming Disebut akan Datang 28 Juli 2022
3. Mardani Maming jadi buronan KPK
Mardani Maming saat ini telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Langkah hukum ini diambil karena Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik serta tidak ditemukan ketika upaya jemput paksa dilakukan.
Ia disebut menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 16 Juni 2022, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022.
Warga yang melihat atau mengetahui Mardani Maming dapat memberikan informasi kepada KPK pada nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.