Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK

Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia ditahan setelah diperiksa sekitar 7 jam oleh Tim Penyidik.

"Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka dilakukan penahan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kanis (8/12/2022).

1. Gazalba Saleh ditahan demi kepentingan penyidikan

Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPKHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba akan ditahan selama 20 hari pertama. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Johanis.

Baca Juga: Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

2. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPKHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

3. KPK sudah tetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPKHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba Saleh membuat daftar tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung menjadi 13 orang. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Gazalba Saleh Jadi Hakim Agung Kedua yang Jadi Tersangka Dugaan Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya