Hercules akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Perkara MA Hari Ini

KPK harap Hercules penuhi panggilan

Jakarta, IDN Times -  Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia kembali dipanggil sebagai saksi dalam dugaan suap penangan perkara di Mahkamah Agung.

"Ini masih terkait dengan tersangka SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati), begitu GS (Hakim Agung Gazalba Saleh) dalam rangkaian satu  kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

1. Hercules diharapkan penuhi panggilan KPK

Hercules akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Perkara MA Hari IniJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan Hercules pada Selasa, 17 Januari 2023. Namun, ia meminta penjadwalan ulang.

KPK berharap Hercules memenuhi panggilan. Sebab, informasi darinya dibutuhkan penyidik.

"Di situ lah kepentingannya, untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: KPK: Hercules Absen dari Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Hakim Agung MA

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Hercules akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Perkara MA Hari IniHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM

3. Suap diberikan untuk penanganan perkara di MA

Hercules akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Perkara MA Hari IniPengacara Yosep Parera yang jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya