Hotel-hotel Milik Surya Darmadi Disita Kejagung

Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp78 triliun

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung menyita delapan aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi, yang diduga merugikan negara Rp78 triliun. Salah satu aset yang di sita antara lain adalah hotel beserta isinya.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang dikutip, Senin (22/8/2022).

1. Hotel Surya Darmadi yang disita ada di Bali

Hotel-hotel Milik Surya Darmadi Disita KejagungKejaksaan Agung menyita aset Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum)

Ketut menjelaskan, dua aset yang disita KPK di Jakarta berada di kawasan Kuningan Timur. Sementara, dua aset di Provinsi Bali yang disita terdapat di Kabupaten Badung.

"Bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut.

2. Ada empat aset Surya Darmadi yang disita di Riau

Hotel-hotel Milik Surya Darmadi Disita KejagungKejaksaan Agung menyita aset Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum)

Terdapat empat aset Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung di Pekanbaru, Riau. Aset tersebut ada yang berupa lahan kosong serta Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujar Ketut.

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi di KPK dan Kejagung Tak Jauh Berbeda

3. Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp78 triliun

Hotel-hotel Milik Surya Darmadi Disita Kejagungilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi merupakan buronan Kejaksaan Agung. Ia disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun. 

Tak hanya itu, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014. Kasus ini juga menyeret eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. 

KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga sudah mencegahnya ke luar negeri sejak November 2019.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi  

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya