ICW: Dalam 15 Tahun Ada 10 Kepala Daerah di Riau Terseret Korupsi

Negara rugi Rp2,2 triliun akibat kasus-kasus ini

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan data bahwa ada 20 kepala daerah di Riau yang terseret korupsi dalam 15 tahun terakhir. Teranyar, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan catatan ICW, sejak 2007 hingga 2023, setidaknya 10 kepala daerah Riau yang terdiri dari gubernur (tiga orang), bupati (enam orang), dan walikota (satu orang) terjaring KPK karena melakukan praktik korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya yang dikutip Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya

1. Kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp2,2 triliun

ICW: Dalam 15 Tahun Ada 10 Kepala Daerah di Riau Terseret KorupsiPeneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia mengungkapkan korupsi-korupsi itu telah merugikan negara Rp2,2 triliun, dan adanya suap atau gratifikasi hingga Rp18,5 miliar. ICW menilai maraknya kasus korupsi di Riau harus disikapi secara serius.

"Pertama, pemerintah harus memperkuat fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di sana. Kedua, aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pasca-penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel," ujarnya.

2. Bupati Meranti terima Rp26,1 miliar dari tiga korupsi berbeda

ICW: Dalam 15 Tahun Ada 10 Kepala Daerah di Riau Terseret KorupsiPemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Diketahui, Adil tertangkap tangan KPK sedang korupsi pada Kamis, 6 April 2023 malam hari. Penangkapan pada Adil diawali informasi dari masyarakat, kemudian KPK menangkap Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Ningsih dan Kabag Umum Tarmizi.

Dalam pemeriksaan keduanya, didapat informasi akan penyerahan uang untuk keperluan Bupati Meranti yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. KPK pun bergerak ke Rumah Dinas Bupati Meranti dan menangkap Muhammad Adil.

Dalam tangkap tangan ini, KPK langsung menemukan Rp1,7 miliar yang disita sebagai bukti dugaan korupsi.

Setelah melalui pemeriksaan, Muhammad Adil disebut korupsi atas tiga hal berbeda. Berdasarkan hitungan KPK, Adil telah setidaknya telah menerima Rp26,1 miliar uang haram.

Tiga tindakan korupsi yang dilakukan Adil antara lain dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap Bupati Meranti Muhammad Adil di Rumah Dinas

3. KPK tetapkan tiga tersangka, termasuk Muhammad Adil

ICW: Dalam 15 Tahun Ada 10 Kepala Daerah di Riau Terseret KorupsiBupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Ada 28 orang yang diperiksa KPK usai menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adil. Namun, baru tiga orang yang ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan Kepala BPKAD Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Adil dan FItria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya