ICW Desak Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Mundur karena Diduga Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, berupa permintaan pengunduran diri. ICW menilai Lili tidak hanya diduga melanggar etik, tapi juga diduga korupsi berupa gratifikasi.
"Ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan permintaan ICW kepada Dewan Pengawas. Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi. Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (30/6/2022).
"Atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari segera hengkang dari KPK," sambungnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Diperiksa Dewas Minggu Ini
1. ICW minta majelis sidang etik Lili bebas konflik kepentingan
ICW mendesak agar komposisi majelis sidang etik Lili Pintauli Siregar nantinya bebas dari konflik kepentingan. Sebab, salah satu anggota Dewan Pengawas ada yang pernah menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK.
"Jika kemudian Ia ditunjuk menjadi majelis, bukan tidak mungkin sikap yang bersangkutan akan subjektif guna mempertahankan pilihannya terdahulu," ujar Kurnia.
2. ICW sebut KPK era Firli hancur
Editor’s picks
Kurnia menilai kehancuran KPK era Ketua Firli Bahuri akan semakin terbukti apabila Lili kembali divonis bersalah. Sebab, hal itu membuktikan bahwa pimpinan KPK sudah empat kali terbukti melanggar etik dalam tiga tahun terakhir.
"Masing-masing dilakukan oleh Firli (dua kali) dan Lili (dua kali)," ujar Kurnia.
Baca Juga: Dewas KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati soal Lili Pintauli
3. Lili Pintauli sudah berkali-kali terjerat dugaan pelanggaran etik
Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ini menjadi yang keempat kalinya dihadapi Lili Pintauli.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 3
Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Naik Rp664 Juta