ICW: Dulu Pelemahan KPK dari Luar, Kini dari Pimpinan Sendiri

KPK era Firli Bahuri paling banyak catatan

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini juga dilemahkan dari dalam, yakni oleh pimpinan. Hal ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya KPK dilemahkan oleh pihak eksternal.

"Kalau dulu pelemahan terjadi dari luar KPK, tapi hari ini dari internal KPK yaitu dari pimpinan KPK," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam acara 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA', Senin (27/12/2021).

1. Hasil survei yang anjlok dinilai wajar

ICW: Dulu Pelemahan KPK dari Luar, Kini dari Pimpinan SendiriPeneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan melanggar etik. Hal itu dinilai semakin memperburuk citra KPK di mata publik.

"Sehingga wajar saja lembaga survei sejak era Firli Bahuri sampai detik ini tidak ada peningkatan kepercayaan publik, semuanya turun," ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut KPK Lebih Baik Usai UU Direvisi

2. KPK era Firli paling banyak catatan

ICW: Dulu Pelemahan KPK dari Luar, Kini dari Pimpinan SendiriKetua KPK, Firli Bahuri, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam setiap era pimpinan KPK sebelum Firli, selalu ada catatannya masing-masing untuk dievaluasi. Namun, menurut Kurnia, KPK era Firli memiliki catatan terbanyak dan sudah diberi catatan pun tak diperbaiki.

"Itu yang mungkin sedikit membedakan dengan pimpinan sebelumnya yang dulu KPK selalu dapat peringkat tertinggi atau setidaknya tiga besar, bukan seperti saat ini yang justru di bawah kepolisian," ujarnya.

3. Ada dua cara memperbaiki KPK versi ICW

ICW: Dulu Pelemahan KPK dari Luar, Kini dari Pimpinan SendiriIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kurnia mengatakan ada dua cara memperbaiki KPK ke depan. Cara pertama adalah pimpinan KPK pada periode berikutnya yang dimulai pada 2023 tidak boleh diisi orang bermasalah seperti era Ketua KPK Firli Bahuri.

Lalu, ada salah satu calon presiden atau wakilnya yang berani menjanjikan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.

"Dua cara itu gak bisa ditawar, gak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala," ujar Kurnia.

Baca Juga: Survei Indikator: Publik Kini Lebih Percaya Polri Ketimbang KPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya