ICW Minta Firli Anulir Keputusan Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, Kenapa?

75 pegawai itu sedang tangani kasus besar seperti bansos

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga, alasan di balik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghentikan perkara besar. Sebab, di antara pegawai itu terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara besar.

Kasus besar KPK yang dimaksud mulai dari korupsi bansos COVID-19, suap benih lobster, Nurhadi, skandal pajak, dan e-KTP.

"Firli Bahuri harus segera menganulir keputusan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kontroversi tersebut," uja peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/5/2021).

1. Dinilai bakal menghambat kasus besar

ICW Minta Firli Anulir Keputusan Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, Kenapa?Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia menyakini penonaktifan 75 pegawai KPK itu akan membuat penanganan perkara besar akan berjalan lambat, bahkan dihentikan. Ia pun berharap Firli segera menganulir keputusannya.

"Jika tidak, maka dapat dipastikan Ketua KPK sejak awal memang ingin menghambat penanganan perkara besar yang telah diusut oleh para penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah," jelasnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPK

2. Sejumlah pegawai disebut sudah terima SK

ICW Minta Firli Anulir Keputusan Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, Kenapa?Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, beredar salinan Surat Keputusan (SK) tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK pada masing-masing atasan, untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dari nama-nama tersebut, terdapat nama penyidik senior Novel Baswedan. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Ia mengatakan SK itu sudah diterima sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat. Dalam SK, para pegawai yang tak lolos tes diminta serahkan tugas dan tanggung jawab.

"Dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata dia.

3. Isi dari SK penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Firli

ICW Minta Firli Anulir Keputusan Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, Kenapa?Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Berikut adalah isi dari SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos dengan tanda salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jaringan GUSDURian Desak Jokowi Evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan KPK 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya