ICW: Penderitaan Juliari dan Rakyat karena Kasus Bansos Tak Sebanding 

"Mulai kualitas yang buruk, kurang dan gak dapat bansos"

Jakarta, IDN Times - Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penderitaan akibat kasus korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek yang diungkapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tak sebanding dengan yang dirasakan rakyat. Menurut ICW, rakyat jauh lebih menderita akibat perkara korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial pada 2020 tersebut.

"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemik COVID-19," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (11/8/2021).

1. Juliari seharusnya minta maaf pada rakyat

ICW: Penderitaan Juliari dan Rakyat karena Kasus Bansos Tak Sebanding Mensos Juliari P Batubara salurkan bansos di Natuna (Dok. Kemensos)

Dalam pledoinya, Juliari menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri beserta partainya. Menurut ICW, seharusnya Juliari meminta maaf kepada rakyat.

"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik. Sebab, pihak yang paling terdampak atas praktik kejahatan Juliari adalah masyarakat," kata Kurnia.

Baca Juga: Terseret Korupsi Bansos COVID, Juliari Harusnya Minta Maaf ke Rakyat

2. ICW sebut Juliari harus dihukum seumur hidup

ICW: Penderitaan Juliari dan Rakyat karena Kasus Bansos Tak Sebanding Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

ICW pun medesak majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk mengabaikan pembelaan Juliari. Tak hanya itu, ICW juga berharap hakim menjatuhkan vonis untuk Juliari dengan hukuman seumur hidup.

"Vonis seumur hidup ini menjadi penting, selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," kata Kurnia.

3. Juliari dituntut 11 tahun penjara

ICW: Penderitaan Juliari dan Rakyat karena Kasus Bansos Tak Sebanding Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Juliari didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Baca Juga: Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya