Terseret Korupsi Bansos COVID, Juliari Harusnya Minta Maaf ke Rakyat

Juliari malah minta maaf ke Jokowi, Megawati dan PDIP

Jakarta, IDN Times - Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai permintaan maaf yang diucapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang korupsi Bantuan Sosial COVID-19 Jabodetabek tak tepat. Menurut ICW, Juliari tidak seharusnya meminta maaf kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri dan partainya.

"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik. Sebab, pihak yang paling terdampak atas praktik kejahatan Juliari adalah masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (11/8/2021).

1. Penderitaan rakyat dan Juliari dinilai tak sebanding

Terseret Korupsi Bansos COVID, Juliari Harusnya Minta Maaf ke RakyatEks Mensos Juliari P Batubara salurkan bansos di Natuna (Dok. Kemensos)

Dalam pledoinya, Juliari berharap divonis bebas karena menderita. Menurut ICW, penderitaan yang dialami mantan Wakil Bendahara DPP PDIP itu tak sebanding dengan yang dirasakan rakyat karena terdampak pandemik COVID-19.

"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemik COVID-19," kata Kurnia.

Baca Juga: Terseret Korupsi Juliari Minta Maaf ke Jokowi, Megawati, dan PDIP 

2. ICW minta Juliari divonis penjara seumur hidup

Terseret Korupsi Bansos COVID, Juliari Harusnya Minta Maaf ke RakyatTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

ICW pun medesak majelis hakim yang memimpin jalannya sidang mengabaikan pembelaan Juliari. Tak hanya itu, ICW juga berharap hakim menjatuhkan vonis untuk Juliari dengan hukuman seumur hidup.

"Vonis seumur hidup ini menjadi penting, selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemik untuk meraup keuntungan," kata Kurnia.

3. Juliari minta maaf ke Jokowi, Megawati dan PDIP

Terseret Korupsi Bansos COVID, Juliari Harusnya Minta Maaf ke RakyatJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Juliari menyampaikan permintaan maaf pada keluarganya, Jokowi, Megawati, dan PDIP. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, yang dihadiri secara virtual pada Senin (9/8/2021).

Kepada Jokowi, ia meminta maaf karena lalai mengawasi jajarannya sehingga terseret masalah hukum. Kepada Megawati dan PDIP, ia meminta maaf dan menyesal karena membuat partainya dihujat banyak orang.

4. Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara

Terseret Korupsi Bansos COVID, Juliari Harusnya Minta Maaf ke RakyatMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Juliari didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Baca Juga: Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya