Terseret Korupsi Bansos COVID, Juliari Harusnya Minta Maaf ke Rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai permintaan maaf yang diucapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang korupsi Bantuan Sosial COVID-19 Jabodetabek tak tepat. Menurut ICW, Juliari tidak seharusnya meminta maaf kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri dan partainya.
"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik. Sebab, pihak yang paling terdampak atas praktik kejahatan Juliari adalah masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (11/8/2021).
1. Penderitaan rakyat dan Juliari dinilai tak sebanding
Dalam pledoinya, Juliari berharap divonis bebas karena menderita. Menurut ICW, penderitaan yang dialami mantan Wakil Bendahara DPP PDIP itu tak sebanding dengan yang dirasakan rakyat karena terdampak pandemik COVID-19.
"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemik COVID-19," kata Kurnia.
Baca Juga: Terseret Korupsi Juliari Minta Maaf ke Jokowi, Megawati, dan PDIP
2. ICW minta Juliari divonis penjara seumur hidup
ICW pun medesak majelis hakim yang memimpin jalannya sidang mengabaikan pembelaan Juliari. Tak hanya itu, ICW juga berharap hakim menjatuhkan vonis untuk Juliari dengan hukuman seumur hidup.
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting, selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemik untuk meraup keuntungan," kata Kurnia.
Editor’s picks
3. Juliari minta maaf ke Jokowi, Megawati dan PDIP
Sebelumnya, Juliari menyampaikan permintaan maaf pada keluarganya, Jokowi, Megawati, dan PDIP. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, yang dihadiri secara virtual pada Senin (9/8/2021).
Kepada Jokowi, ia meminta maaf karena lalai mengawasi jajarannya sehingga terseret masalah hukum. Kepada Megawati dan PDIP, ia meminta maaf dan menyesal karena membuat partainya dihujat banyak orang.
4. Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara
Juliari didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Baca Juga: Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos