IDI Janji Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Kalangan Dokter

Perundungan bukan tradisi kedokteran

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyiapkan layanan hotline untuk menghadapi perkara perundungan atau bullying di kalangan dokter. IDI berjanji pelaku perundungan akan ditindak tegas sesuai ketentutan yang berlaku.

"Kami akan menindak dengan tegas jika benar ada informasi yang dilaporkan teman sejawat kami terkait dengan perundungan. Itu bisa terkait dengan kode etik dan pidana umum," ujar Ketua Umum IDI Mohammad Adib Khumaidi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (22/7/2023).

1. IDI tidak akan lindungi pelaku perundungan

IDI Janji Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Kalangan DokterKetua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi dalam Konferensi World Medical Association di Hotel Pullman. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adib menjelaskan bahwa IDI tidak akan melindungi pelaku perundungan karena sudah masuk ranah etik dan pidana. Sehingga, ia menjamin pelaku perundungan akan ditindak tegas.

"Peran-peran yang kita lakuakan dalam konteks itu tertuang di kode etik kedokteran. Apa yang ada dalam sumpah dokter, sehingga proses-proses seperti yang sudah dilakukan adalah bagian dari kita sebagai tugas organisasi profesi untuk melindungi sejawat," ujarnya.

Baca Juga: Menkes Keluarkan Instruksi Antibullying PPDS dan Dokter Magang

2. Perundungan bukan tradisi dalam kedokteran

IDI Janji Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Kalangan DokterKetua PB IDI Adib Khumaidi/IDN Times Dini Suciatiningrum

Adib menegaskan bahwa perundungan bukan tradisi dalam profesi kedokteran. Hal itu juga tidak dibenarkan secara etik.

"Kalau di dalam tradisi profesi, tidak ada di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang membenarkan perundungan. Jika ada hal yang berkaitan dengan perundungan, maka yang harus kita tindak adalah konumnya," ujar Adib.

3. Menkes keluarkan instruksi penanganan perundungan

IDI Janji Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Kalangan DokterBudi Gunadi Sadikin dalam Sesi "The Public Health: Turning Crisis into Opportunity" IMGS 2022 pada Kamis (29/9/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 pada 20 Juli. Instruksi tersebut tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan serius ingin memutus praktik perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan dokter magang (internship) yang sudah mengakar puluhan tahun. Pihaknya pun mengeluarkan instruksi menteri tentang perlindungan dan sanksi jika ditemukan bullying atau perundungan.

"Untuk rumah sakit vertikal Kemenkes yang juga rumah sakit besar, disiplin untuk memutus praktik (perundungan) kedokteran. Kita akan jalankan dengan tegas dan keras. Semua terganggu atau melihat ada yang terganggu akan langsung (laporan masuk) ke Inspektur Jenderal Kemenkes. Irmen ini berlaku mulai hari ini," tegas Budi di Gedung Kemenkes, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Isu Dokter PPDS Bunuh Diri karena Bullying, Ini Kata Unair

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya