Imbas COVID-19, Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tak Berikan THR 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengimbau pada seluruh pengurus dan karyawan di 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Hal itu dilakukan akibat semakin meluasnya pandemik virus corona atau COVID-19 di ibu kota.
Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Riyadi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan demi meminimalisir dampak ekonomi bagi BUMD. Nantinya masing-masing BUMD berhak memutuskan apakah THR tidak diberikan, dipotong, atau ditunda.
"Kami tidak memaksa. Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," jelas Riyadi, Selasa (12/5).
1. Teknisnya menjadi wewenang masing-masing direksi
Kebijakan ini berlaku mulai dari pimpinan hingga karyawan BUMD. Nantinya seluruh direksi BUMD yang diimbau berwenang menentukan kebijakan pemberian THR Lebaran sendiri.
"Teknisnya kepada direksi, karyawan yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kan karyawan ada juga yang golongannya rendah, ada yang golongannya tinggi pendapatannya lebih tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Jos! THR untuk PNS Cair 15 Mei 2020
2. Uangnya digunakan untuk penanganan COVID-19 di Jakarta
Editor’s picks
Riyadi menjelaskan, uang hasil penyesuaian THR Lebaran direksi dan karyawan BUMD itu nantinya akan digunakan untuk membantu donasi penanganan COVID-19 di Jakarta. Ia pun mengimbau pelaksanaannya agar dilaporkan kepada BP BUMD.
"Kan macam-macam bentuknya. Bisa juga pembagian sembako untuk masyarakat menengah ke bawah, tergantung BUMD-nya," jelasnya.
3. Daftar 13 BUMD yang diminta tak bayarkan THR 100 persen
Berikut adalah daftar BUMD yang diminta melakukan penyesuaian kebijakan THR Lebaran:
1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PD AM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo
11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta
Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran