Ini 3 Hal yang Bisa Hentikan KPK Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe diminta terbuka ke Penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang membuat pengusutan dugaan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan. Hal itu diungkapkan Nawawi ketika ditemui di Gedung KPK.

"Penyidikan hanya bisa dihentikan dengan tiga alasan. Pertama kalau gak ditemukan cukup bukti, kedua kalau kemudian para penyidik itu mengklaim bahwa perkara ini bukan pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan demi hukum, misalnya tersangka meninggal (atau) kadaluarsa perkaranya, cuma itu saja," jelas Nawawi, Selasa (27/9/2022).

1. Lukas Enembe diminta terbuka ke penyidik KPK

Ini 3 Hal yang Bisa Hentikan KPK Usut Dugaan Korupsi Lukas EnembeWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Pengacara Lukas Enembe sebelumnya mengatakan bahwa kliennya mempunyai tambang emas dan siap membuktikannya. Mengenai hal tersebut, Nawawi meminta Lukas menjelaskannya di hadapan penyidik.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apapun itu, silakan sampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Berpeluang Kena Pasal Obstruction of Justice?

2. KPK sebut tidak ada pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi

Ini 3 Hal yang Bisa Hentikan KPK Usut Dugaan Korupsi Lukas EnembeWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi mengatakan, tidak ada proses pembuktian pada tahap penyidikan dugaan korupsi. Ia pun kembali meminta Lukas untuk datang dan menyampaikan langsung pada penyidik.

"Sampaikan saja di depan penyidik. Gak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," jelasnya.

3. Lukas Enembe sudah jadi tersangka dan dicegah ke luar negeri

Ini 3 Hal yang Bisa Hentikan KPK Usut Dugaan Korupsi Lukas EnembeGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: KPK Koordinasi dengan IDI Pastikan Penyakit Lukas Enembe 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya