Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara Punya Harta Rp5,3 M

Abdul Wahid diduga dapat jatah dari proyek Kabupaten HSU

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki harta senilai Rp5.368.816.339 per 2020. Harta Abdul Wahid bertambah Rp70.478.252 dari kekayaan yang ia laporkan setahun sebelumnya.

Apa saja rinciannya?

Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

1. Abdul Wahid punya dua tanah dan bangunan senilai Rp4,65 miliar

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara Punya Harta Rp5,3 MBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Abdul Wahid tercatat memiliki dua tanah dan bangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), masing-masing seluas 400 meter persegi dan 600 meter persegi. Kedua tanah dan bangunan itu bernilai Rp4,65 miliar.

Ia tak tercatat memiliki kendaraan, harta bergerak lainnya, dan surat berharga.

2. Abdul Wahid punya kas dan setara kas senilai Rp718,8 juta

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara Punya Harta Rp5,3 MBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Bagian Humas Setda HSU/Eddy Abdillah)

Abdul Wahid tercatat masih memiliki harta berupa kas dan setara kas. Berdasarkan data yang ia laporkan, kas dan setara kas yang ia miliki mencapai Rp718,8 juta.

Ia tak tercatat memiliki utang, sehingga total kekayaannya per 2020 mencapai Rp5,368 miliar.

3. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara Punya Harta Rp5,3 MKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi proyek. (IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. 

Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya