Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Ini Layak Masuk Rekor Dunia! 

Munarman sebut penetapannya sebagai tersangka gak adil

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan terorisme cacat hukum. Bahkan, ia menyebut hal tersebut layak masuk rekor dunia.

"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World of Record cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," kata ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Munarman mengatakan dia tidak menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksud oleh putusan MK nomor 21/2014. "Dengan demikian penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujarnya.

Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Terorisme Perdana Secara Tatap Muka Hari Ini

1. Bukti untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka dinilai kurang

Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Ini Layak Masuk Rekor Dunia! Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Munarman mengatakan penetapannya sebagai tersangka terorisme tidak sah. Sebab, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup disertai pemeriksaan calon tersangkanya.

"Tapi faktanya penetapan tersangka atas diri saya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup tetapi hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan lalu disebarkan ke berbagai media massa. Hal ini berarti hanya satu alat bukti yang digunakan untuk menetapkan saya sebagai tersangka dan menangkap saya," paparnya.

Baca Juga: Munarman Disebut Sebar Propaganda ISIS di UIN Ciputat hingga Makassar 

2. Munarman sebut penetapannya sebagai tersangka preseden ketidakpastian hukum

Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Ini Layak Masuk Rekor Dunia! Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Munarman merasa hal itu tak adil baginya. Terlepas dari itu, dia menilai penetapannya sebagai tersangka terorisme dapat memicu contoh atau preseden tentang ketidakpastian hukum.

"Sehingga saya kehilangan hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi dan mengajukan bukti-bukti dapat membantah opini yang sekiranya digiring oleh para napi dan tersangka lainnya," ujarnya.

3. Munarman didakwa gerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Ini Layak Masuk Rekor Dunia! Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,  Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya