Jakarta PSBB Total, Kerumunan Massa dan Kumpul-kumpul Dilarang!

Jangan nongkrong ya, tetap tinggal di rumah!

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total diterapkan di ibu kota. Sebab, menurutnya penularan COVID-19 mudah terjadi pada kerumunan.

"Tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang," tegas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

1. Pertemuan hingga acara reuni diminta ditunda

Jakarta PSBB Total, Kerumunan Massa dan Kumpul-kumpul Dilarang!Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ia pun menganjurkan agar kegiatan seperti pertemuan yang sifatnya mengumpulkan orang seperti reuni agar ditunda. Anies pun meminta orang-orang tidak merasa aman dari virus corona saat berkumpul karena merasa kenal dengan orang tersebut.

"Ingat penularan di acara sepeti ini, potensinya sangat besar," jelasnya.

Baca Juga: Pidato Lengkap Anies Baswedan Saat Tetapkan PSBB Total DKI Jakarta

2. PSBB total di Jakarta mulai 14 September

Jakarta PSBB Total, Kerumunan Massa dan Kumpul-kumpul Dilarang!Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies Baswedan memutuskan kembali menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. DKI Jakarta akan kembali melaksanakan PSBB total seperti sebelum masa transisi mulai 14 September 2020.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.

3. Hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi

Jakarta PSBB Total, Kerumunan Massa dan Kumpul-kumpul Dilarang!Bantuan untuk warga DKI Jakarta selama PSBB (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)

Selama PSBB total, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor kegiatan beroperasi. Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian ada juga sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: DKI Jakarta Tidak Butuh Izin Baru Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya