Jakarta PSBB Total, Kerumunan Massa dan Kumpul-kumpul Dilarang!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total diterapkan di ibu kota. Sebab, menurutnya penularan COVID-19 mudah terjadi pada kerumunan.
"Tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang," tegas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).
1. Pertemuan hingga acara reuni diminta ditunda
Ia pun menganjurkan agar kegiatan seperti pertemuan yang sifatnya mengumpulkan orang seperti reuni agar ditunda. Anies pun meminta orang-orang tidak merasa aman dari virus corona saat berkumpul karena merasa kenal dengan orang tersebut.
"Ingat penularan di acara sepeti ini, potensinya sangat besar," jelasnya.
Baca Juga: Pidato Lengkap Anies Baswedan Saat Tetapkan PSBB Total DKI Jakarta
2. PSBB total di Jakarta mulai 14 September
Anies Baswedan memutuskan kembali menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. DKI Jakarta akan kembali melaksanakan PSBB total seperti sebelum masa transisi mulai 14 September 2020.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.
3. Hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi
Selama PSBB total, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor kegiatan beroperasi. Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian ada juga sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: DKI Jakarta Tidak Butuh Izin Baru Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total