Jaksa Tuntut Irfan Widyanto di Kasus Tewasnya Brigadir J Hari Ini

Sidang tuntutan Irfan Widyanto berlangsung pukul 10.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, akan mendengar tuntutan Jaksa hari ini, Selasa (24/1/2023).

Peraih Adhi Makayasa 2010 itu akan menjadi mantan polisi pertama dalam kasus OOJ, yang mendengarkan tuntutan Jaksa.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan untuk Irfan Widyanto berlangsung pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Irfan bersama dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman didakwa bersma-sama telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam dakwaannya, Irfan disebut berperan membeli dan mengganti CCTV di kawasan rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irfan Widyanto Tak Ada di Daftar 7 Polisi yang Diperintah Amankan CCTV

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya