Johnny G Plate Bantah Terima Setoran Rp500 Juta per Bulan

Saksi sebut uang itu diterima melalui sekretaris

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah keterangan Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza yang hadir sebagai saksi sidang dugaan korupsi BTS 46 BAKTI Kominfo.

Ketika bersaksi, Mirza menyebut politikus Partai NasDem itu menerima setoran bulanan Rp500 juta.

"Dia menyebutnya buat Happy bukan buat saya," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2023).

"Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," imbuhnya.

1. Saksi sebut Johnny G Plate dapat setoran Rp500 juta per bulan

Johnny G Plate Bantah Terima Setoran Rp500 Juta per BulanTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Mirza bersaksi bahwa Johnny G Plate menerima setoran Rp500 juta per bulan. Uang tersebut diterima politikus Partai NasDem itu melalui sekretarisnya, Happy Enda Palupy.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari pak Anang (Dirut BAKTI), tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Happy sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Disentil Hakim: Tolong Tidak Emosi!

2. Saksi sebut Johnny Plate tak terima uang secara langsung

Johnny G Plate Bantah Terima Setoran Rp500 Juta per BulanJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Jaksa pun kembali mempertanyakan soal penyerahan uang Rp500 juta per bulan. Menurut Mirza,  Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif tidak menyebutkan spesifik nama Johnny, namun uang itu diserahkan ke Johnny.

"Iya, kalau pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Happy," ujar Mirza.

3. Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Johnny G Plate Bantah Terima Setoran Rp500 Juta per BulanTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya