Johnny G Plate Bantah Terima Setoran Rp500 Juta per Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah keterangan Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza yang hadir sebagai saksi sidang dugaan korupsi BTS 46 BAKTI Kominfo.
Ketika bersaksi, Mirza menyebut politikus Partai NasDem itu menerima setoran bulanan Rp500 juta.
"Dia menyebutnya buat Happy bukan buat saya," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2023).
"Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," imbuhnya.
1. Saksi sebut Johnny G Plate dapat setoran Rp500 juta per bulan
Sebelumnya, Mirza bersaksi bahwa Johnny G Plate menerima setoran Rp500 juta per bulan. Uang tersebut diterima politikus Partai NasDem itu melalui sekretarisnya, Happy Enda Palupy.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari pak Anang (Dirut BAKTI), tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Happy sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza.
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Disentil Hakim: Tolong Tidak Emosi!
2. Saksi sebut Johnny Plate tak terima uang secara langsung
Jaksa pun kembali mempertanyakan soal penyerahan uang Rp500 juta per bulan. Menurut Mirza, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif tidak menyebutkan spesifik nama Johnny, namun uang itu diserahkan ke Johnny.
"Iya, kalau pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Happy," ujar Mirza.
3. Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp8 triliun
Diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim