Jokowi Minta Mini Lockdown, Wagub DKI: Jakarta Sudah Sejak Awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lebih dulu menerapkan mini lockdown bahkan sebelum diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal tersebut diungkapkan Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/9/2020).
"Sebetulnya Jakarta sejak awal sudah membuat konsep Kampung Siaga di semua RW, itu sebetulnya mirip mini lockdown," kata Riza.
Baca Juga: Jokowi Minta Mini Lockdown untuk Tekan COVID-19, Apa Itu?
1. Pemprov DKI Jakarta telah membuat RW Siaga
Riza mengatakan, Kampung Siaga yang dibentuk Gubernur Anies Baswedan pada April itu memiliki sejumlah batasan di setiap RW. Pembatasan yang dimaksud adalah dengan mengurangi akses keluar masuk kawasan, ada penjaga, portal hingga faslitas penyanitasi.
"Kemudian juga dilakukan disinfektan di kampung-kampung, didata masyarakatnya yang membutuhkan bantuan sosial dan dikirim," jelasnya.
2. PSBL di Jakarta merupakan mini lockdown yang dimaksud Jokowi
Editor’s picks
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini mengatakan, di setiap RW juga dibentuk Gugus Tugas atau Satuan Tugas penanganan COVID-19 tingkat RW. Menurutnya, itu mirip dengan mini lockdown yang diusulkan Jokowi.
"Kami menyebutnya Pembtasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Prinsipnya sama seperti yang diarahkan Pak Presiden," jelasnya.
"Bahkan ketika zonanya lebih berat lagi risiko tingginya, kami putuskan RW-RW tersebut sebagai golongan RW zona merah," ujarnya.
3. Jokowi nilai mini lockdown lebih efektif
Sebelumnya, Jokowi meminta intervensi berbasis lokal diterapkan untuk menurunkan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia menilai cara tersebut akan lebih efektif untuk menekan laju kasus COVID-19.
Jokowi juga memerintahkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) untuk menyampaikan hal itu kepada para pimpinan daerah.
"Intervensi berbasis lokal ini agar disampaikan kepada provinsi kabupaten/kota. Artinya pembatasan berskala mikro baik itu di tingkat desa, di tingkat kampung, di tingkat RW, RT atau di kantor atau di pondok pesantren," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Jokowi Bandingkan Kasus COVID-19 di RI dengan AS dan India, Tepatkah?