Juliari Batubara Bantah Terima Suap Bansos COVID-19 Rp32,4 M

Juliari tak ajukan pembelaan agar sidang cepat selesai

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membantah telah menerima suap Rp32,4 miliar terkait bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Hal itu diutarakannya usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Saya mengerti Yang Mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar Juliari di persidangan, Rabu (21/4/2021).

1. Juliari disebut tak terima Rp29,25 miliar

Juliari Batubara Bantah Terima Suap Bansos COVID-19 Rp32,4 MKuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Baca Juga: Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 M

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya juga gak setuju dengan dakwaan bahwa kliennya telah menerima Rp29,25 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Ia mengaku tak pernah mendengar hal tersebut.

"Bahkan di dalam proses perkara ini pun kita tidak mengetahui ada pemberi yang lain, selain dari Hary Van Sidabukke dan Ardian. Sementara yang 29 (miliar) ini statusnya sebagai apa? Andai kata ini adalah suap, maka pemberi suapnya ini siapa? Ini yang kami mohon perhatian majeis hakim," ucap Maqdir.

2. Jaksa KPK bakal hadirkan 80 saksi di persidangan

Juliari Batubara Bantah Terima Suap Bansos COVID-19 Rp32,4 MMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, mantan politikus PDI Perjuangan tersebut tak mengajukan pembelaan. Hal tersebut dilakukan agar rangkaian persidangan cepat selesai.

Pada persidangan berikutnya, jaksa KPK rencananya akan memanggil dua dari 80 saksi yang bakal dihadirkan secara bergantian.

3. Juliari didakwa terima Rp32,4 miliar

Juliari Batubara Bantah Terima Suap Bansos COVID-19 Rp32,4 MMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Juliari menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, Juliari juga diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar. Sementara, sebesar Rp 29 miliar diduga berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya