Juliari: Tidak Ada Aliran Dana Setoran Vendor Bansos kepada Saya

Juliari kembali bantah terima duit bansos dalam pledoinya

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali membantah telah menerima aliran suap bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Hal itu ia utarakan ketika membaca nota pembelaan dalam sidang di PN Tipikor yang dihadiri secara virtual pada Senin (9/8/2021).

Menurut Juliari, sejak awal persidangan hanya kesaksian terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang menyebut dirinya menerima uang Rp14,7 miliar yang berasal dari sejumlah vendor bansos sembako. Sementara, tiga orang saksi yang disebut dititipi uang untuknya pun membantah menerima uang untuk diberikan pada Juliari.

"Artinya memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," ujar Juliari.

1. Para vendor tak kenal dengan Juliari

Juliari: Tidak Ada Aliran Dana Setoran Vendor Bansos kepada SayaJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Juliari mengatakan, dari sekian vendor bansos sembako yang disebutkan dalam dakwaan, hanya beberapa yang dihadirkan sebagai saksi dan ada yang tak diperiksa. Dalam kesaksiannya, para vendor mengaku memberikan uang untuk Matheus dan Adi untuk dititipkan padanya. Namun, mereka tidak mengenal atau pernah bertemu Juliari secara langsung.

"Dari tiga orang Saksi yang diduga menerima uang dari Matheus Joko Santoso ataupun dari Adi Wahyono yaitu Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibowo, dan Selvy Nurbaity juga telah secara gamblang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang untuk diberikan kepada saya," katanya.

Baca Juga: Terseret Korupsi Juliari Minta Maaf ke Jokowi, Megawati, dan PDIP 

2. Juliari berharap divonis bebas

Juliari: Tidak Ada Aliran Dana Setoran Vendor Bansos kepada SayaJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ia mengaku menyesal karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial, bukan karena terlibat korupsi. Bekas kader PDI Perjuangan itu mengakui banyak pihak yang dibuat susah usai dirinya terseret kasus korupsi.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," ujar Juliari.

3. Juliari dituntut 11 tahun penjara

Juliari: Tidak Ada Aliran Dana Setoran Vendor Bansos kepada SayaJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Baca Juga: Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya