Kakak Hary Tanoe Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bansos

Kakak Hary Tanoe diperiksa soal distribusi bansos

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait dugaan korupsi distribusi bantuan sosial beras PKH.
  • Enam tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero dan anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
  • Kasus ini merugikan negara senilai Rp127,5 miliar dari nilai kontrak program tersebut.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak Ketua Umum PERINDO sekaligus bos Grup MNC Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Komisaris PT Dosni Roha Logistik itu diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan (PKH).

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Kakak Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

1. Kakak Hary Tanoe diperiksa soal distribusi bansos

Kakak Hary Tanoe Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi BansosJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa terkait distribusi bantuan sosial.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi bansos," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Kakak Hary Tanoe Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi BansosKPK tahan Kuncoro Wibowo, tersangka korupsi bansos beras (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

3. Kasus ini rugikan negara Rp127,5 miliar

Kakak Hary Tanoe Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi BansosIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini telah merugikan negara senilai Rp127,5 miliar. Hal ini diketahui dari nilai kontrak program tersebut.

"Jadi yang perlu kami jelaskan begini dulu, nilai kerugian Rp127 miliar ini dinilai dari apa? Dinilai dari kontraknya yang sekitar Rp325 miliar," ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa ada sekitar Rp190 miliar yang terpakai dari nilai kontrak itu. Sisanya dianggap sebagai kerugian negara.

"Sementara yang digunakan yang kemudian terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp127 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Ghufron.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya