KPK Sita 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Sepeda diduga dibeli pakai uang suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 sepeda berbagai merek pada Jumat (19/3/2021). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sepeda itu terkait dengan dugaan kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Diketahui, kasus dugaan suap ini melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," jelas Ali.

1. Sepeda diduga dibeli untuk Edhy Prabowo dari uang suap

KPK Sita 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Edhy PrabowoKPK sita sepeda terkait kasus dugaan suap Edhy Prabowo (Dok. Humas KPK)

Baca Juga: Edhy Prabowo Disebut Beri Mobil dan Apartemen untuk Sekretarisnya

Ali mengatakan 13 sepeda itu dibeli mantan Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri. KPK menduga sepeda itu dibeli Safri dari uang para eskportir benur (benih lobster) untuk keperluan Edhy Prabowo saat menjadi menteri.

"Pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Safri yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ungkap Ali.

2. KPK sudah sita sejumlah aset terkait

KPK Sita 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Edhy PrabowoRumah milik Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi disita KPK (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan suap Edhy Prabowo. Lembaga antirasuah menyita satu unit vila dan tanah seluas dua hektare lebih di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dibeli Edhy dengan uang suap dari para eksportir.

Aset mantan Staf Khusus Edhy, Andreau Pribadi, juga ikut disita. Beberapa waktu lalu, KPK menyita rumah Andreau di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

3. KPK menetapkan tujuh orang tersangka

KPK Sita 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Edhy PrabowoMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Selain itu ada sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Andreau Pribadi, Safri, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar, yang terdiri dari 103 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp706 juta.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Pakai Duit Suap Buat Hadiah Anniversary

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya