Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar

Uang itu diduga terkait suap Bupati Langkat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara terkait kasus korupsi Terbit Rencana PA. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyia uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat

1. Uang yang disita KPK diduga terkait suap Bupati Langkat

Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1 MiliarBupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin (ANTARA/HO)

Ali mengatakan,uang Rp2,1 miliar tersebut diduga bagian dari suap yang diterima oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PA (TRP). Uang itu diduga diterima secara langsung dan lewat orang kepercataannya.

"Saat ini Tim Penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat Effendi

2. KPK temukan satwa liar hingga kerangkeng manusia di rumahnya

Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1 MiliarSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah rumah, kantor, dan perusahaan milik Bupati Langkat. KPK juga menemukan bukti dugaan korupsi berupa uang dan dokumen yang kini telah disita.

Tak hanya itu, KPK mendapati bahwa Terbit memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Selain itu, terdapat sejumlah satwa liar yang dilindungi Undang-Undang berada di pelatarang rumahnya.

3. Bupati Langkat jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT

Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1 MiliarBupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Terbit Rencana Peranginangin telah menjadi tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Baca Juga: Banyak OTT di Januari 2022, Ini Strategi KPK untuk Tangani Perkara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya