Kasus COVID-19 di Jakarta Naik, Anies: Meningkat saat Libur Panjang

PSBB Transisi Jakarta diperpanjang hingga 21 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui kasus COVID-19 di ibu kota meningkat. Dia menilai, peningkatan itu terjadi karena adanya libur panjang beberapa bulan lalu.

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

1. Anies sebut kasus positif COVID-19 meningkat

Kasus COVID-19 di Jakarta Naik, Anies: Meningkat saat Libur Panjang(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies mengatakan, pada 5 Desember 2020 kasus terkonfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan 21 November, yakni 125.822 kasus.

Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November, karena data sebelumnya selalu terjadi penurunan setiap dua pekan. Berikut datanya:

  • 70.184 kasus (26/9/2020) menjadi 85.617 kasus (10/10/2020) atau meningkat 18,03 persen
  • 85.617 kasus (10/10/2020) menjadi 100.220 kasus (24/10/2020) atau meningkat 14,57 persen
  • 100.220 kasus (24/10/2020) menjadi 111.201 (7/11/2020) atau meningkat 9,87 persen
  • 111.201 kasus (7/11/2020) menjadi 125.822 (21/11/2020) atau meningkat 11,62 persen

Baca Juga: 5 Fakta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif COVID-19

2. Jumlah pasien di 98 rumah sakit rujukan COVID-19 Jakarta terus meningkat

Kasus COVID-19 di Jakarta Naik, Anies: Meningkat saat Libur PanjangRumah Sakit Cipto Mangunkusumo (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Pasien di 98 rumah sakit rujukan COVID-19 Jakarta juga terus meningkat dalam sebulan terakhir. Padahal, pada bulan lalu, tepatnya 7 November, Pemprov DKI mencatat keterisian tempat tidur isolasi harian di 98 rumah sakit rujukan COVID-19 DKI Jakarta masih sebesar 56 persen. Sampai saat ini, setiap pekannya terus meningkat hingga sudah terisi 79 persen dari kapasitas maksimal sebesar 6.302 tempat tidur.

Sedangkan, kapasitas ICU 98 rumah sakit ujukan COVID-19 DKI Jakarta pada 7 November 2020 masih 60 persen dari kapasitas maksimal. Namun, keterisiannya semakin meningkat hingga per 5 Desember 2020 mencapai 71 persen dari kapasitas maksimal sebesar 874 tempat tidur.

Berikut adalah rincian keterisian tempat tidur 98 rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta per 5 Desember 2020:

  • 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78 persen dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen
  • 9 RS Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68 persen dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen
  • 6 RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72 persen dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43 persen
  • 6 RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76 persen
  • 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86 persen dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79 persen

3. PSBB Transisi Jakarta diperpanjang hingga 21 Desember 2020

Kasus COVID-19 di Jakarta Naik, Anies: Meningkat saat Libur PanjangPemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Meski makin penuh, Anies memutuskan tetap memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember 2020. Keputusan itu diambil berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

“Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif. Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” ujar Anies.

Baca Juga: Dinas dari Jakarta, 2 Kepala SMP di Semarang Meninggal Kena COVID-19

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya