Kasus COVID-19 Meroket, Sekolah Tatap Muka di DKI Maksimal 50 Persen

Maksimal 4 jam di dalam kelas

Jakarta, IDN Times - Pertemuan tatap muka (PTM) sekolah-sekolah di DKI Jakarta kembali dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat (4/2/2022).

Keputusan ini diambil karena meningkatnya penularan COVID-19 varian omicron, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19," ujar dia. 

"Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua atau wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tambah Nahdiana. 

1. Pemprov DKI Jakarta bakal lakukan pemantauan

Kasus COVID-19 Meroket, Sekolah Tatap Muka di DKI Maksimal 50 PersenKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat dengan Komisi E DPRD (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI memastikan, seluruh pihak terkait akan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan. Sebab, fokus saat ini adalah agar tak terjadi klaster penularan virus corona di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta.

“Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga Pendidikan 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen, siswa usia 12-18 tahun 96,14 persen, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78 persen,” jelas Nahdiana.

Baca Juga: Omicron Mengganas, KPAI Dukung Jokowi agar PTM Dievaluasi

2. Anies usul pembelajaran jarak jauh 100 persen

Kasus COVID-19 Meroket, Sekolah Tatap Muka di DKI Maksimal 50 PersenGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 pada Kamis (9/12/2021). (dok. Humas KPK)

Keputusan ini tak sesuai dengan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies mengusulan kepada Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, agar kebijakan sekolah tatap muka disetop karena COVID-19 kembali melonjak.

Anies saat itu berharap agar seluruh siswa kembali mengikuti pembelajaaran jarak jauh. Pemprov DKI akan menjamin bakal memantau kondisi perkembangan kasus COVID-19 di ibu kota ke depan.

3. Akumulasi kasus COVID-19 DKI sudah mencapai 938 ribu

Kasus COVID-19 Meroket, Sekolah Tatap Muka di DKI Maksimal 50 PersenPetugas kesehatan mendampingi pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tiba di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 nasional, hingga saat ini sudah lebih dari 4,4 juta orang terjangkit virus corona di Indonesia. Sebanyak 4,1 jutanya sembuh dan 144.411 meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 938.992 kasus akumulasi berasal dari DKI Jakarta. Sebanyak 873.368 telah sembuh dan 13.712 meninggal dunia.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya