Kasus Korupsi Bupati PPU, Sekjen DPC Demokrat Balikpapan Diperiksa KPK

Seorang saksi lainnya mangkir dari panggilan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud.

Selain itu, KPK turut memeriksa 12 orang lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan ASN Pemkab PPU. Mereka diperiksa di Mako Brimob Kalimantan Timur pada Kamis, 10 Februari 2022.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM, yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud

1. Seorang saksi mangkir dari panggilan KPK

Kasus Korupsi Bupati PPU, Sekjen DPC Demokrat Balikpapan Diperiksa KPKPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebenarnya juga memanggil Endang Fitriani selaku perwakilan CV Karya Taka. Namun, ia mangkir dari panggilan.

"KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

2. Abdul Gafur kena OTT KPK di mal

Kasus Korupsi Bupati PPU, Sekjen DPC Demokrat Balikpapan Diperiksa KPKTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobi mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerek mewah yang ditemukan saat OTT.

Baca Juga: Demokrat Bantah Ikut Terima Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara 

3. KPK tetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Kasus Korupsi Bupati PPU, Sekjen DPC Demokrat Balikpapan Diperiksa KPKTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara; Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap); Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap); Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap); Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap); Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya