Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui YouTube, Senin (17/5/2021).
1. Ada sejumlah faktor yang memperberat tuntutan Rizieq
Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu Rizieq juga dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dipidana.
"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008. Terdakwa gak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan," Jaksa.
Baca Juga: Berlebaran di Penjara, Rizieq Shihab Minta Didoakan Menang Sidang
2. Rizieq Shihab diharapkan bisa memperbaiki diri
Meski begitu, dari sekian hal yang memperberat ada satu hal yang memperingan tuntutan. Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa agar dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujarnya.
3. Rizieq Shihab bakal ajukan pembelaan
Menanggapi tersebut, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Mei 2021.
"Kami akan gunakan kesempatan pembelaan sebagaimana majelis sudah tentukan," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab.
Baca Juga: Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus Megamendung