Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara 

Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan

Jakarta, IDN Times - Mantan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui YouTube, Senin (17/5/2021).

1. Ada sejumlah faktor yang memperberat tuntutan Rizieq

Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu Rizieq juga dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dipidana.

"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008. Terdakwa gak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan,"  Jaksa.

Baca Juga: Berlebaran di Penjara, Rizieq Shihab Minta Didoakan Menang Sidang

2. Rizieq Shihab diharapkan bisa memperbaiki diri

Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Meski begitu, dari sekian hal yang memperberat ada satu hal yang memperingan tuntutan. Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa agar dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujarnya.

3. Rizieq Shihab bakal ajukan pembelaan

Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menanggapi tersebut, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Mei 2021.

"Kami akan gunakan kesempatan pembelaan sebagaimana majelis sudah tentukan," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus  Megamendung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya