Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, Boyamin MAKI Bakal Dipanggil Lagi

KPK butuh keterangan Boyamin Saiman

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, bakal dipanggil ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu lantaran Boyamin selaku Direktur PT Bumirejo, tak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (25/4/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono.

"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (25/4/2022).

1. KPK butuh keterangan Boyamin Saiman

Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, Boyamin MAKI Bakal Dipanggil LagiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, keterangan Boyamin sebagai saksi merupakan hal yang penting. Sebab, itu bisa membantu KPK dalam mengusut pencucian uang yang dilakukan Budhi Sarwono.

"Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Harta 2 Koruptor

2. Boyamin Saiman mengaku belum dapat surat panggilan

Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, Boyamin MAKI Bakal Dipanggil LagiKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Dikonfirmasi terpisah, Boyamin mengaku belum mendapatkan surat panggilan meski KPK mengklaim sudah mengirimnya sejak Kamis pekan lalu. Boyamin mengaku saat ini tengah berada di Solo, Jawa Tengah.

"Aku sekarang di Solo, jika benar ada pemanggilan maka segera ke Jakarta," kata Boyamin.

3. Budhi Sarwono gak cuma korupsi, tapi lakukan pencucian uang

Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, Boyamin MAKI Bakal Dipanggil LagiBupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPK menyatakan Budhi Sarwono tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tapi juga pencucian uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Budhi Sarwono diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta yang bersumber dari hasil korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara pembelian aset bergerak maupun tak bergerak.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Survei Tingkat Kepercayaan Publik: KPK di Bawah Polri, DPR Terendah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya