Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Hari Ini

Dito Mahendra bisa dijemput paksa apabila mangkir terus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra hari ini, Kamis (6/4/2023). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

1. Dito Mahendra bisa dijemput paksa apabila mangkir terus

Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Hari IniWiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KPK sebelumnya sempat beberapa kali memanggil Dito Mahendra, namun ia mangkir. Bahkan, KPK tak segan menjemput paksa Dito apabila terus mangkir.

"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Soal Polemik Pencopotan Brigjen Endar di KPK, Jokowi: Jangan Gaduh

2. Dito Mahendra sempat sekali penuhi panggilan KPK

Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Hari IniWiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski beberapa kali mangkir, Dito Mahendra sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa pada awal Februari 2023.

Saat itu, KPK mendalami aliran uang dan pembelian barang oleh Nurhadi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Dito sebagai saksi.

3. Eks Sekretaris MA Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Hari IniEks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama 6 tahun.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.

Baca Juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya